Senin, 24 September 2012

Pemanfaatan Lingkungan Hidup


Unsur-unsur lingkungan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dapat kita sebut sebagai sumber daya alam, atau dengan kata lain bahwa sumber daya alam adalah semua tata lingkungan biofisik yang potensial untuk pemenuhan kebutuhan manusia. Manusia memanfaatkan lingkungan dengan menggunakan bahan-bahan dari alam yang terbentuk secara alamiah. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup. Dengan demikian apa yang ada di lingkungan sekitar kita merupakan sumber daya alam. Lalu bagaimanakah kita menyikapi lingkungan tersebut? Di satu sisi kita sangat tergantung dengan lingkungan dan cenderung memanfaatkannya dalam jumlah yang tidak sedikit, namun di sisi lain kita harus tetap menjaga keberadaan lingkungan tersebut baik secara kualitas maupun kuantitas.

Anda bisa mengamati fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini, berbagai bencana alam terjadi akibat kurangnya perhatian terhadap kelestarian lingkungan hidup. Awal tahun 2006 banjir melanda sebagian besar Kalimantan akibat banyaknya hutan yang telah ditebangi secara berlebihan. Hampir bersamaan banjir bandang juga terjadi di Jember- Jawa Timur dan Sinjai-Sulawesi Selatan akibat gundulnya hutan di daerah tersebut. Fenomena-fenomena tersebut jelas menunjukkan bahwa masih banyaknya oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab dan tanpa memikirkan kelanjutan hutan sebagai sumber daya yang tentunya masih dibutuhkan oleh generasi berikutnya.

Data bencana alam yang terjadi di Indonesia 1998–2003 menunjukkan bahwa banjir dan longsor mencapai 85%, hal ini menunjukkan bahwa bencana alam di Indonesia dalam kurun waktu tersebut sebenarnya adalah bencana alam yang dapat diantisipasi oleh manusia. Bencana banjir dan longsor merupakan jenis bencana alam yang bukan murni akibat fenomena alam, namun bencana yang terjadi akibat campur tangan manusia.
Adanya berbagai peristiwa bencana alam tersebut mengundang banyak perhatian. Kesepakatan dunia saat ini adalah melakukan pembangunan yang digunakan tidak mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan kata lain bahwa pembangunan saat ini harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan yang termaktub dalam UU No.4 tahun 1984  adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.

Di Indonesia yang menjadi landasan hukum kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menggariskan pada hal-hal berikut.

  1. Inventarisasi dan evaluasi sumber alam perlu terus ditingkatkan dengan tujuan untuk lebih mengetahui dan dapat mengelola potensi sumber alam baik di darat, laut maupun udara berupa tanah, air, energi, flora, fauna, dan lain-lain yang sangat berperan dalam pembangunan.
  2. Dalam penelitian, penggalian, dan pemanfaatan sumber-sumber alam serta pembinaan lingkungan hidup perlu digunakan teknologi yang sesuai dan pengelolaan yang tepat sehingga mutu kelestarian sumber alam dan lingkungan hidup dapat dipertahankan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
  3. Dalam pelaksanaan perlu selalu diadakan penilaian yang saksama terhadap pengaruhnya bagi lingkungan hidup, agar pengamanan terhadap pelaksanaan pembangunan dan lingkungan hidupnya dapat dilakukan sebaik-baiknya. Penilaian tersebut perlu dilakukan secara terpadu, baik sektoral maupun regional dan untuk itu perlu dikembangkan kriteria baku tentang mutu lingkungan hidup.
  4. Rehabilitasi sumber alam berupa hutan, tanah, dan air yang rusak perlu lebih ditingkatkan lagi melalui pendekatan terpadu daerah aliran sungai dan wilayah. Dalam hubungan ini program penyelamatan hutan, tanah, dan air perlu dilanjutkan dan makin disempurnakan.
  5. Pendayagunaan wilayah pantai, wilayah laut, dan kawasan udara perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup.
Namun demikian pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia saat ini telah banyak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan, sehingga yang diperlukan dalam pemanfaatan lingkungan ini dengan menerapkan beberapa teknik atau cara-cara guna menekan terjadinya
degradasi lingkungan.