Unsur-unsur lingkungan yang dapat dimanfaatkan oleh
manusia dapat kita sebut sebagai sumber daya alam, atau dengan kata lain
bahwa sumber daya alam adalah semua tata lingkungan biofisik yang
potensial untuk pemenuhan kebutuhan manusia. Manusia
memanfaatkan lingkungan dengan menggunakan bahan-bahan dari alam
yang terbentuk secara alamiah. Sumber daya alam adalah unsur
lingkungan hidup. Dengan demikian apa yang ada di lingkungan sekitar kita
merupakan sumber daya alam. Lalu bagaimanakah kita menyikapi lingkungan
tersebut? Di satu sisi kita sangat tergantung dengan lingkungan dan
cenderung memanfaatkannya dalam jumlah yang tidak sedikit, namun di sisi
lain kita harus tetap menjaga keberadaan lingkungan tersebut baik
secara kualitas maupun kuantitas.
Anda bisa mengamati fenomena yang terjadi di
Indonesia saat ini, berbagai bencana alam terjadi akibat kurangnya
perhatian terhadap kelestarian lingkungan hidup. Awal tahun 2006 banjir
melanda sebagian besar Kalimantan akibat banyaknya hutan yang telah ditebangi
secara berlebihan. Hampir bersamaan banjir bandang juga terjadi di
Jember- Jawa Timur dan Sinjai-Sulawesi Selatan akibat gundulnya hutan
di daerah tersebut. Fenomena-fenomena tersebut jelas menunjukkan
bahwa masih banyaknya oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab
dan tanpa memikirkan kelanjutan hutan sebagai sumber daya yang
tentunya masih dibutuhkan oleh generasi berikutnya.
Data bencana alam yang terjadi di Indonesia
1998–2003 menunjukkan bahwa banjir dan longsor mencapai 85%, hal ini menunjukkan
bahwa bencana alam di Indonesia dalam kurun waktu tersebut sebenarnya
adalah bencana alam yang dapat diantisipasi oleh manusia. Bencana banjir
dan longsor merupakan jenis bencana alam yang bukan murni akibat fenomena
alam, namun bencana yang terjadi akibat campur tangan manusia.
Adanya berbagai peristiwa bencana alam tersebut
mengundang banyak perhatian. Kesepakatan dunia saat ini adalah
melakukan pembangunan yang digunakan tidak mengurangi kemampuan
generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan
kata lain bahwa pembangunan saat ini harus berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan.
Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan yang
termaktub dalam UU No.4 tahun 1984 adalah upaya sadar dan berencana
menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana
dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan
mutu hidup.
Di Indonesia yang menjadi landasan hukum
kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menggariskan pada hal-hal berikut.
- Inventarisasi
dan evaluasi sumber alam perlu terus ditingkatkan dengan tujuan untuk
lebih mengetahui dan dapat mengelola potensi sumber alam baik di darat,
laut maupun udara berupa tanah, air, energi, flora, fauna, dan lain-lain
yang sangat berperan dalam pembangunan.
- Dalam
penelitian, penggalian, dan pemanfaatan sumber-sumber alam serta pembinaan
lingkungan hidup perlu digunakan teknologi yang sesuai dan pengelolaan
yang tepat sehingga mutu kelestarian sumber alam dan lingkungan hidup
dapat dipertahankan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
- Dalam
pelaksanaan perlu selalu diadakan penilaian yang saksama terhadap
pengaruhnya bagi lingkungan hidup, agar pengamanan terhadap pelaksanaan
pembangunan dan lingkungan hidupnya dapat dilakukan sebaik-baiknya.
Penilaian tersebut perlu dilakukan secara terpadu, baik sektoral maupun
regional dan untuk itu perlu dikembangkan kriteria baku tentang mutu
lingkungan hidup.
- Rehabilitasi
sumber alam berupa hutan, tanah, dan air yang rusak perlu lebih
ditingkatkan lagi melalui pendekatan terpadu daerah aliran sungai dan
wilayah. Dalam hubungan ini program penyelamatan hutan, tanah, dan air
perlu dilanjutkan dan makin disempurnakan.
- Pendayagunaan
wilayah pantai, wilayah laut, dan kawasan udara perlu dilanjutkan dan
makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup.
Namun demikian pembangunan yang dilaksanakan di
Indonesia saat ini telah banyak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan,
sehingga yang diperlukan dalam pemanfaatan lingkungan ini dengan menerapkan
beberapa teknik atau cara-cara guna menekan terjadinya
degradasi lingkungan.